Cara Mudah Menghitung THR dengan Masa Kerja 10 Tahun yang Benar dan Tepat

Cara Mudah Menghitung THR dengan Masa Kerja 10 Tahun yang Benar dan Tepat

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk hak karyawan untuk menerima tunjangan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan perusahaan pada saat hari raya. Tunjangan Hari Raya ini biasanya diberikan pada saat lebaran atau hari raya Idul Fitri yang dirayakan oleh umat muslim di seluruh dunia.

Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 16 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Pekerja diberikan tunjangan hari raya yang jumlahnya paling sedikit satu bulan upah dalam setahun.”

Bagi karyawan dengan masa kerja yang sudah mencapai 10 tahun, THR yang mereka terima tentu akan lebih banyak dibandingkan dengan karyawan baru yang belum mencapai 1 tahun masa kerja. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan cara mudah menghitung THR dengan masa kerja 10 tahun yang benar dan tepat.

Pertama-tama, kita perlu mengetahui rumus menghitung THR bagi karyawan yang sudah mencapai 1 tahun masa kerja. Rumus yang digunakan adalah:

THR karyawan = Upah bulanan karyawan x Jumlah bulan kerja dalam setahun

Upah bulanan karyawan adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya. Sedangkan jumlah bulan kerja dalam setahun adalah 12 bulan.

Jika seorang karyawan memiliki masa kerja 10 tahun, maka rumus yang digunakan adalah:

THR karyawan = Upah bulanan karyawan x 2 bulan gaji

Kenapa 2 bulan gaji? Karena karyawan dengan masa kerja 10 tahun memiliki hak untuk menerima THR sebesar 1 bulan gaji, ditambah dengan bonus sebesar 1 bulan gaji karena sudah mencapai masa kerja yang cukup lama.

Contoh perhitungan menghitung THR dengan masa kerja 10 tahun

Misalnya seorang karyawan dengan masa kerja 10 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000, dan tunjangan lainnya sebesar Rp 2.000.000. Maka upah bulanan karyawan adalah Rp 7.000.000.

Maka THR karyawan dengan masa kerja 10 tahun adalah sebagai berikut:

THR karyawan = Upah bulanan karyawan x 2 bulan gaji

THR karyawan = Rp 7.000.000 x 2

THR karyawan = Rp 14.000.000

Maka karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp 14.000.000 pada saat hari raya Idul Fitri.

Namun perlu diingat bahwa perhitungan ini hanya berlaku bagi karyawan dengan status karyawan tetap atau karyawan kontrak yang sudah mencapai 1 tahun masa kerja. Sedangkan bagi karyawan leasing atau outsource, perhitungan THR yang diterima biasanya berbeda, tergantung dari perjanjian antara perusahaan dengan pihak leasing atau outsource.

Selain itu, perusahaan juga bisa memberikan THR lebih dari 2 bulan gaji jika hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan atau berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Namun, sebaiknya karyawan terlebih dahulu mengecek kebijakan yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja dan bertanya kepada HRD perusahaan.

Kesimpulan

Menghitung THR dengan masa kerja 10 tahun sebenarnya cukup mudah. Karyawan hanya perlu mengetahui rumus yang digunakan yaitu Upah bulanan karyawan x 2 bulan gaji. Sebagai karyawan, kita juga harus memastikan bahwa perhitungan THR kita sudah tepat dan benar.

Jika terdapat kesalahan dalam perhitungan THR, sebaiknya segera menghubungi HRD perusahaan untuk memperbaikinya. Kita sebagai karyawan harus mempelajari hak dan kewajiban yang ada sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku agar tidak ada tekanan atau kesulitan di kemudian hari.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.