Banyak yang bertanya jelaskan pengertian tata hukum Indonesia? bagi anda yang belum mengetahui tentang pengertian tata hukum Indonesia
Pengertian tata hukum Indonesia adalah sebuah bentuk dari hukum yang dimana dilaksanakan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lainnya adalah sebuah bentuk dari tatanan hukum yang melakukan penataan, penyusunan, pengaturan terhadap kegiatan untuk penertiban dari kehidupan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Tata Hukum Indonesia adalah sebuah hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaannya, tata hukum Indonesia dibentuk setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu pula kemudian dibuat sebuah bentuk dari tatanan hukum yang disebut menjadi tata hukum Indonesia. Penggunaan dari tata hukum Indonesia sendiri terbentuk didalam :
- Proklamasi Kemerdekaan
- Pembukaan UUD 1945
Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan oleh negara itu. Jadi tata hukum di Indonesia adalah tatah hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia.
Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikan rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.
Berikut ini adalah contoh bahwa tata hukum saling berhubungan
Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain, karena sebuah hukum pidana tidak akan dapat diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya juga jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.