Tahukah anda apa pengertian zakat mal dan zakat fitrah? Jika anda belum tahu apa pengertian zakat mal dan zakat fitrah, mari kita simak pembahasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Mungkin kamu sering mendengar kata zakat ketika hendak lebaran, kan? Nah, apa sih zakat itu? Yuk kita bahas disini
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya untuk menyucikan harta tersebut dari hak-hak orang lain yang ada didalamnya. Zakat dibagi menjadi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Apa Pengertian Zakat Mal dan Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim setahun sekali sesuai yang ditentukan oleh syara’
Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga atas penghasilan yang ia dapatkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim setahun sekali sesuai yang ditentukan oleh syara’. Mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa, untuk memberi makan kepada orang miskin, dan sebagai rasa syukur kita kepada Allah SWT.
Setiap umat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri yaitu sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok. Makanan pokok tersebut bisa diganti dengan uang yang setara nilainya dengan harga makanan pokok.
Sedangkan zakat mal berarti harta yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga atas penghasilan yang ia dapatkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Harta tersebut harus merupakan hak milik pribadi dan sudah mencapai 1 tahun. Selain itu tentunya didapatkan dengan cara yang baik dan halal dan sudah memenuhi kebutuhan pokok.
Jenis yang bisa dizakatkan yaitu :
- Hewan ternak
- Emas dan perak
- Hasil pertanian
- Hasil tambang
- Hasil perniagaan
- Barang temuan (rikaz)
- Zakat profesi
Nah demikian merupakan pembahasan mengenai pengertian zakat mal dan zakat fitrah, semoga artikel diatas dapat membantu anda untuk menambah wawasan anda.