Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Tahukah kamu bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia? Jika kamu belum mengetahui dan belum mengerti bagaimana landasan yuridis kedaulatan republik Indonesia, kamu dapat membaca beberapa pembahasan yang sudah kami rangkum berikut ini.

Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki peran penting dalam kedaulatan negara Republik Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang sudah dicetuskan secara maksimal oleh para founding father kita dan ditujukan untuk memecahkan segala permasalahan bangsa Indonesia.

Apa Itu Landasan Yuridis

Landasan yuridis adalah sebuah bentuk yang dimana kemudian memberikan sebuah gambaran bahwa segala macam peraturan yang dimana dibentuk untuk kemudian mengatasi segala macam permasalah hukum maupun mengisi terjadinya sebuah kekosongan hukum dengan melakukan pertimbangan atas segala macam aturan yang dimana telah ada, yang dimana akan diubah, dan atau sebuah aturan yang dimana kemudian akan dicopot berdasarkan untuk melakukan penjaminan terhadap sebuah kepastian hukum dan juga sebuah ras keadilan yang dimana ada pada masyarakat.

Dalam Tap MPR RI No.II/MPR/2000 tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 ditetapkan menjadi SUmber Hukum Dasar nasional, artinya Pancasila memiliki kedudukan yang tinggi dan berpengaruh dalam penegakan hukum serta pengambilan keputusan di lingkup kedaulatan negara.

Pancasila merupakan hal yang urgen karena memuat hal – hal yang langsung digunakan oleh masyarakat serta membuat kehidupan masyarakat menjadi tertata dan teratur. Pancasila juga merupakan dasar yang kuat bagi pelaksaan kedaulatan negara dan menjadi talak ukur dalam berbagai kasus yang ada di Indonesia.

Pancasila memuat 5 sila yaitu :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam  suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen,  tunggal, dan tidak terbatas.

Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ini.

  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  • Negara Indonesia adalah negara hukum.
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan  Perwakilan Rakyat.
  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden  dalam masa jabatannya menurut UUD.